Senin, 07 Juni 2021, Forum LLAJ Kab.Belitung menggelar acara sosialisasi dan konsultasi publik yang membahas tentang keterbukaan Cost Kegiatan PHJD Kab.Belitung dan mensosialisasikan peran dan fungsi Forum LLAJ.

Acara dihadiri oleh masyarakat dan anggota POKJA Forum LLAJ Kab.Belitung yang mana dibuka secara resmi oleh Bapak Oskar Yulanda,ST. (Kabid Angkutan Dinas Perhubungan Kab.Belitung) yang mana merupakan salah satu anggota POKJA FLLAJ Kab.Belitung.

kegiatan Sosialisasi dan Konsultasi Publik kali ini diisi oleh 3 narasumber yaitu Bapak Ir.Rusli Sa’ie,M.Si. (Ketua POKJA FLLAJ), Bripka Eva Agus Rusdiana dari Satlantas Polres Belitung, dan Nurul Izzatullah El Yunusi,ST. PPK PHJD Kabupaten Belitung.

kegiatan ini disambut baik oleh masyarakat yang hadir, dan Helmi salah satu warga menanyakan perihal masalah parkir di bahu jalan, diperbolehkan atau tidak untuk kendaraan parkir di bahu jalan. 

pertanyaan tersebut dijawab oleh Suheri,S.Mn. yang merupakan Kabid  Lalu Lintas Dinas Perhubungan Kabupeten Belitung . beliau menyampaikan bahwa kendaraan hanya boleh parkir di bahu jalan yaitu pada jalan Kabupaten, sedangkanuntuk jalan lainnya tidak diperbolehkan. apabila dikemudian hari terjadi suatu tragedi/kecelakaan yang bersalah adalah pemilik kendaraan yang parkir di bahu jalan tersebut. jelas beliau.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

selain itu perwakilan dari Sat Pol PP Kabupaten Belitung juga menyampaikan kepada semua peserta yang hadir, bahwasannya masyarakat dapat memanfaatkan media yang telah disiapkan untuk dapat memberikan informasi agar suatu masalah yang terjadi bisa cepat untuk ditindaklanjuti.

Sosialisasi dan Konsultasi Publik Forum LLAJ Kab.Belitung

Leave a Reply

Your email address will not be published.

thirteen + 11 =