Rabu, 27 Oktober 2021, Forum Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Kab.Belitung menggelar rapat bulanan yang belangsung di ruang rapat Dinas Perhubungan Kab.Belitung. rapat di pimpin oleh Drs. H. Ramansyah, M.Si. selaku Sekretaris Forum Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Kab.Belitung.
Drs.H. Ramansyah, M.Si. menyampaikan maksud dan tujuan dari rapat pada hari ini yang mana membahas tentang keselamatan lalu lintas yang berkaitan dengan arus kendaraan angkutan lalu lintas menuju pelabuhan Tanjungpandan. rapat dihadiri oleh anggota FLLAJ Kab.Belitung berserta beberapa Perusahaan Bongkar Muat di Belitung, dan dihadiri juga oleh PT. Pelindo Tanjungpandan, KSOP Tanjungpandan, PT. PANBEL Satyatama Tanjungpandan.
PT. Ligita Jaya menyampaikan bahwa pihak PT. Ligita Jaya hanya membantu, mempelancar penyaluran barang dari darat ke laut dan dari laut ke darat hingga keluar pelabuhan dan tidak mengatur masalah laju lalu lintas kendaraan seperti over dimensi, overload, kecepatan tinggi, dll. PT. Ligita Jaya menyampaikan permohonan kepada pihak yang berwenang untuk dapat menebang atau memapas poho di depan jalan Siburik karena mengganggu akses jalan masuk ke Pelabuhan Tanjungpandan. jelas Rionaldi perwakilan dari PT. Ligita Jaya Tanjungpandan.
senada dengan PT. Ligita Jaya, KSOP Tanjungpandan menyampaikan bahwasannya KSOP Tanjungpandan sangat mendukung kegiatan yang dilakukan oleh pemerintah daerah dan dapat mengkoordinasikan kepada pihak JPN dan JPT untuk maksud dan tujuan tersebut. beliau memastikan bahwa pihak KSOP sendiri telah menghimbau kepada angkutan bahwa untuk muatan curah diwajibkan untuk memakai terpal, dan untuk angkutan seperti pasir dan batu bara itu dilakukan pada malam hari agar tidak mengganggu laju lalu lintas.
menanggapi tanggapan dan respon dari semua yang hadir pada rapat Hadi Karya Husin, SH. menyampaikan bahwa perlu ditingkatkan koordinasi antara pemerintah daerah dan pihak pengelolah.
semua peserta rapat termasuk pihak Satlantas Polres Belitung siap mendukung FLLAJ Kab.Belitung untuk menuntaskan permasalahan aturan mengenai tata tertib kendaraan angkutan di jalan raya.